pasang nomor 1(1) Setiap rumah dan bangunan harus memiliki nomor yang tertulis pada papan dengan mencantumkan tulisan RT, RW, dusunjalan, desakelurahanPemasangan pelat nomor kendaraan bermotor, baik motor atau mobil ada aturannya, tidak boleh asal pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi. Aturan