monitoring kapal merak bakauheniPenyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302416 PHB 2025 tanggal 15 November 2025Untuk pelayanan penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak sendiri beroperasi selama 24 jam. Baca Juga: Inalillahi! Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk